Gresik – Ribuan kubik kayu ilegal asal Sumatera Barat disita Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari sebuah kapal tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Total 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar berhasil diamankan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kayu-kayu tersebut berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan operasi penyitaan dilakukan pada Selasa (14/10).
“Satgas PKH telah melakukan operasi penyitaan terhadap ilegal logging kayu,” kata Anang.
Pembalakan liar ini diduga diotaki oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan seorang individu berinisial IM. Keduanya kini berstatus tersangka.
“Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi,” imbuh Anang.
Aksi ilegal ini diperkirakan berlangsung sejak Juli. Pelaku diduga menebang 12.000 meter kubik kayu yang kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa.
Modusnya, pelaku menggunakan dokumen asli namun menebang di luar izin. Izin yang dimiliki hanya 140 hektare, namun pelaku menebang hingga 730 hektare di Hutan Sipora.
Negara diperkirakan merugi hingga Rp240 miliar akibat aksi ini. Kerugian tersebut terdiri dari kerusakan lingkungan senilai Rp198 miliar dan kerugian ekonomis dari kayu yang diambil sebesar Rp41 miliar.
“Dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp 240 miliar,” pungkas Anang.







