BeritaNasionalPemerintahanPolitik

* **Saksi Bongkar ‘Bu Menteri’ Jurist Tan Batalkan Lab, Pilih Chromebook**

108
×

* **Saksi Bongkar ‘Bu Menteri’ Jurist Tan Batalkan Lab, Pilih Chromebook**

Sebarkan artikel ini
saksi-sebut-jurist-tan-‘bu-menteri’-karena-punya-kuasa-seperti-nadiem
saksi sebut jurist tan ‘bu menteri’ karena punya kuasa seperti nadiem

Jakarta – Mantan Plt Kasubdit Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/1).

Dalam sidang korupsi, Cepy menyebut Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek, dengan sebutan ‘Bu Menteri’.

Jurist Tan sendiri saat ini masih buron di luar negeri dan berstatus tersangka oleh Kejagung.

Cepy bersaksi dalam persidangan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Menurut Cepy, Jurist Tan disebut “Bu Menteri” karena memiliki kekuasaan yang hampir setara dengan Nadiem Makarim.

“Karena punya kekuasaan hampir sama dengan Pak Menteri?” tanya hakim anggota Andi Saputra.

“Betul,” jawab Cepy.

“Powerfull, betul,” sambungnya.

Selain itu, Cepy juga mengungkap adanya perubahan dalam pengadaan.

Pengadaan laboratorium komputer dibatalkan dan diganti dengan pengadaan laptop Chromebook.

Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim, sempat menanyakan kebutuhan pengadaan laboratorium komputer.

Namun, dalam rapat 17 April 2020 yang dipimpin Fiona Handayani, penganggaran tersebut dibatalkan.

Fiona menghentikan paparan Cepy terkait penganggaran lab komputer dengan alasan sudah ditetapkan adanya pengadaan laptop.

Cepy mengaku telah mengendus bahaya dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Ia berinisiatif merekam rapat terkait pengadaan laptop tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan rekaman video rapat zoom yang membahas spesifikasi Chromebook.

Cepy merekam karena menganggap berbahaya karena sudah ada upaya jika kajian diarahkan ke Chromebook semata.

Dalam sidang ini, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, bersama Nadiem Makarim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

Kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp621 miliar.