Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan penerbitan keputusan menteri (Kepmen) terkait rumah susun (rusun) subsidi pada bulan ini.
Kepmen ini akan mengatur berbagai aspek penting terkait rusun subsidi.
“Kalau bulan ini, insya Allah. Bisa jadi lebih cepat,” kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, Selasa (13/1/2026).
Aspek yang diatur meliputi rumah susun, bunga pinjaman, tenor pembiayaan, dan ketentuan lainnya.
Sri Haryati menambahkan bahwa Kepmen ini sudah mendekati final, terutama terkait penyesuaian harga.
Menteri PKP Maruarar Sirait akan mengundang pengembang rusun subsidi, perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas Kepmen ini lebih lanjut.
Tujuannya untuk membahas Kepmen tersebut secara lebih mendalam.
“Tadi ada beberapa masukan. Besok (Rabu, 14 Januari) kita akan ada putaran lagi untuk diskusi dengan perbankan dan pengembang. Namun, secara keseluruhan pembahasannya sudah mengerucut,” jelas Sri.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai rusun subsidi dapat menjadi solusi mengatasi backlog perumahan di perkotaan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan percepatan penyesuaian harga rusun diperlukan untuk mengatasi masalah backlog perkotaan.
Hal ini dapat dilakukan dengan memasukkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk hunian vertikal.
Setelah suplai rusun subsidi dibenahi, langkah berikutnya adalah penyesuaian harga per meter persegi dan per unit.
Penyesuaian tersebut masih dalam proses finalisasi dan akan dikalibrasi dengan indeks kemahalan konstruksi khusus bangunan tempat tinggal yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
BP Tapera juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta para pemangku kepentingan lainnya terkait skema pembiayaan rusun subsidi.
Aspek lain yang perlu diperhitungkan termasuk skema pembiayaan, uang muka, suku bunga, tenor, hingga perlindungan konsumen.







