BeritaPemerintahan

RUU Penyiaran Masuk 68 RUU Prioritas 2026, Baleg DPR RI Sepakati Perubahan Prolegnas

14
×

RUU Penyiaran Masuk 68 RUU Prioritas 2026, Baleg DPR RI Sepakati Perubahan Prolegnas

Sebarkan artikel ini

RUU Penyiaran Resmi Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2026, Kini Jadi Usul Inisiatif DPR RI

pexels luke yanko 2475923 13627258
pexels luke yanko 2475923 13627258

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik dalam keputusan tersebut adalah masuknya kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran ke dalam daftar legislasi yang diprioritaskan tahun ini.

Keputusan penting tersebut diketok dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat paripurna yang menjadi momentum kembalinya pembahasan regulasi penyiaran ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

”Selanjutnya kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Saan, yang langsung dijawab ’setuju’ secara kompak oleh seluruh peserta sidang dewan.

Sebelum disahkan di paripurna, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan melaporkan bahwa evaluasi mendalam terhadap program legislasi ini telah dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja yang digelar pada 15 April 2026.

Dalam laporan tersebut, Bob Hasan memaparkan adanya penambahan empat RUU baru yang dimasukkan sebagai usul inisiatif langsung dari DPR RI ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Selain RUU tentang Penyiaran yang menjadi sorotan utama, tiga rancangan regulasi lainnya adalah RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Khusus untuk RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law), statusnya mengalami pergeseran dinamis. Regulasi yang sebelumnya merupakan usul inisiatif dari pihak pemerintah, kini resmi berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.

Penyesuaian Judul dan Pergeseran Inisiatif Regulasi

Selain memasukkan agenda baru, rapat evaluasi Baleg juga menyepakati perubahan nomenklatur atau judul pada sejumlah rancangan undang-undang.

Di antaranya adalah perubahan RUU tentang Pelelangan Aset yang kini disesuaikan menjadi RUU tentang Perlelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang diubah judulnya menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Pergeseran dinamika politik legislasi juga terlihat pada dua rancangan regulasi penting lainnya, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kedua RUU yang pada awalnya diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah tersebut, kini dialihkan statusnya menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Langkah penajaman fungsi legislasi ini dipastikan berjalan terukur tanpa melebar ke ranah lain.

Bob Hasan menegaskan dalam proses evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 ini, pihak Baleg sama sekali tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.

Melalui kesepakatan bersama yang telah memperhatikan berbagai saran serta masukan dari Kementerian Hukum RI dan DPD RI, DPR mematok target kuantitas yang jelas untuk diselesaikan.

“Menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 198 RUU,” pungkas Bob Hasan di akhir laporannya.

Masuknya RUU Penyiaran ke dalam 68 RUU prioritas tahun ini menjadi sinyal kuat bahwa penataan ekosistem media dan penyiaran nasional akan menjadi agenda perundang-undangan yang intensif bergulir di parlemen.