Ecozone

Revisi UU Pangan: Bulog Kendalikan, Bapanas Bubar, Kemandirian Pangan Menguat

143
×

Revisi UU Pangan: Bulog Kendalikan, Bapanas Bubar, Kemandirian Pangan Menguat

Sebarkan artikel ini
revisi-uu-pangan:-bapanas-hilang,-bulog-pegang-kendali-pangan-strategis
revisi uu pangan: bapanas hilang, bulog pegang kendali pangan strategis

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi UU Pangan. Rencana ini akan mengubah tata kelola pangan nasional.

Salah satu poin utama revisi adalah pembubaran Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bapanas akan dilebur ke Perum Bulog.

Nantinya, Bulog bukan lagi Perum. Bulog akan menjadi lembaga otonom setara Bank Indonesia atau BPJS.

Dengan perubahan ini, Bulog akan punya dua fungsi sekaligus. Regulator dan operator pengelolaan pangan strategis.

Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai langkah ini akan berdampak besar.

“Kalau sebelumnya Bapanas regulator, Bulog operator, maka Bulog akan jalankan keduanya,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (17/02).

Khudori mengingatkan analisis penggabungan belum komprehensif. Perlu kajian mendalam soal pengawasan dan akuntabilitas.

Dirut Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebut transformasi Bulog akan memperkuat kemandirian pangan.

“Negara harus mandiri kelola pangan. Harga beras banyak dikendalikan swasta, Bulog kuasai sekitar 8 persen,” katanya.

Mandat Bulog tak hanya beras. Tapi juga komoditas lain seperti minyak goreng dan gula. Dominasi swasta berisiko gejolak harga.

Direktur Keuangan Bulog, Hendra Susanto, mengungkapkan margin fee Bulog hanya 4 persen. Perusahaan diperkirakan rugi Rp 550 miliar di 2025.

Ia berharap margin fee naik jadi 7 persen. Agar Bulog bisa untung hingga Rp 2,5 triliun.

Pembahasan revisi UU Pangan masih di Komisi IV DPR RI. Pemerintah berharap legislasi rampung tahun ini.

Bulog diharapkan segera menjalankan peran baru. Sebagai badan otonom di bawah Presiden, kendalikan pangan strategis nasional.