Gianyar – Wacana redenominasi rupiah kembali bergulir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana ini sudah lama ada dalam agenda.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, redenominasi akan mempermudah pencatatan transaksi keuangan.
“Saat ini transaksi finansial sudah banyak yang dilakukan di atas level Rp1 juta. Jadi memang lebih simple untuk melakukan pencatatan,” kata Eddy saat Media Gathering di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025).
Eddy menambahkan, masyarakat sudah terbiasa dengan penyederhanaan angka nol pada harga produk di level ritel.
Ia menegaskan, redenominasi berbeda dengan sanering karena hanya menyederhanakan nominal tanpa mengurangi daya beli.
Jakarta – Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menyusun strategi teknis redenominasi rupiah.
Purbaya menjelaskan, kewenangan penuh berada di Bank Indonesia (BI). Kementerian Keuangan hanya menyiapkan kerangka regulasi yang masuk dalam program legislasi.
“Redenominasi itu bukan kewenangan Kementerian Keuangan, nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Isu redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disetujui DPR dan BI.
RUU Redenominasi merupakan inisiatif pemerintah atas usulan BI dan ditargetkan selesai pada 2027.
PMK Nomor 70 Tahun 2025 mencantumkan urgensi redenominasi, seperti peningkatan efisiensi ekonomi, penguatan stabilitas nilai rupiah, menjaga daya beli masyarakat, serta memperbaiki kredibilitas rupiah di tingkat internasional.







