Kendari – Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menyoroti dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pembabatan ini diduga dilakukan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Rajiv mengungkapkan keprihatinannya di Jakarta pada Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa mangrove adalah milik negara dan generasi mendatang, bukan kepentingan pribadi. Ia sangat menyayangkan jika isu tersebut benar adanya di Kota Kendari.
Untuk menindaklanjuti dugaan ini, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Penjelasan yang diminta mencakup laporan detail status kawasan, perizinan, serta apakah terdapat aktivitas yang bertentangan dengan regulasi tata ruang dan konservasi pesisir.
“Kami di Komisi IV DPR RI akan minta klarifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait peta fungsi kawasan dan legalitas pemanfaatannya,” ujar Legislator asal Dapil Jawa Barat II itu.
Rajiv juga menyoroti potensi manipulasi yang sering terjadi di level teknis. Manipulasi tersebut meliputi pengaburan batas kawasan, penerbitan izin kehutanan tanpa kajian lingkungan memadai, hingga pengalihan fungsi lahan secara diam-diam.
Menurutnya, setiap indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah harus segera ditangani. “Jangan sampai publik hanya diberi jawaban administratif yang tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan,” tegas Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Rajiv mengingatkan bahwa mangrove merupakan ekosistem pesisir vital. Fungsinya sangat penting sebagai penyangga bencana, penjaga kualitas perairan, dan habitat bagi keanekaragaman hayati.
Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian serius pada setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatannya. Pemerintah juga didesak untuk melakukan investigasi secara tuntas dan objektif.
“Kalau benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini pelanggaran terhadap amanah publik. Komisi IV akan terus mengawal pemerintah investigasi isu pembabatan hutan mangrove ini,” tegas Rajiv.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawasan lingkungan dan pengawasan internal pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.
“Proses investigasi yang objektif justru akan melindungi integritas pemerintah daerah jika ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau pejabat yang membuka ruang kerusakan, bagaimana kita mau menertibkan yang lain?,” kata Rajiv.







