BeritaHukum dan Kriminal

Putusan Sela Delpedro dkk: Dakwaan I Gugur, Peradilan Dilanjutkan

108
×

Putusan Sela Delpedro dkk: Dakwaan I Gugur, Peradilan Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
ngotot-gak-bersalah-saat-yusril-menjenguk,-begini-penampakan-delpedro-dalam-bui
ngotot gak bersalah saat yusril menjenguk, begini penampakan delpedro dalam bui

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan bahwa dakwaan pertama terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdtersangka lainnya tidak sah dan digugurkan karena cacat formil dan materiil.

Meski demikian, tiga dakwaan lainnya dinyatakan memenuhi syarat, sehingga proses peradilan dugaan penghasutan yang melibatkan Delpedro dkk ini akan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Kamis (8/1).

“Mengadili: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima,” ujarnya.

Hakim kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan.

Dakwaan Pertama Dinilai Kabur

Dakwaan pertama yang digugurkan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim Harika Nova Yeri, bersama hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah, menjelaskan bahwa dakwaan tersebut hanya berisi pengulangan norma Pasal tanpa menguraikan perbuatan konkret para terdakwa.

Kekaburan dakwaan dinilai melanggar hak terdakwa untuk membela diri (Pasal 50 KUHAP) dan prinsip *fair trial*. “Kelalaian Penuntut Umum untuk menguraikan secara jelas dan lengkap bukan merupakan cacat formil yang dapat diperbaiki dalam pembuktian, melainkan cacat substansial,” kata hakim. Dengan demikian, dakwaan pertama dinyatakan kabur dan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE sendiri mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sementara Pasal 45A ayat (2) mengatur pidana terkait hal tersebut.

Tiga Dakwaan Lain Tetap Diperiksa

Berbeda dengan dakwaan pertama, hakim menilai dakwaan kedua, ketiga, dan keempat telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap dakwaan-dakwaan tersebut.

Dakwaan kedua mencakup Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. Dakwaan ketiga adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, mengenai tindak pidana penghasutan.

Sementara itu, dakwaan keempat mencakup Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur larangan merekrut atau memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Keberatan Penasihat Hukum Ditolak

Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum Delpedro dkk terkait perbedaan Pasal dan penetapan penahanan. Hakim menegaskan bahwa penahanan bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses administrasi prosedural, bukan faktor yang menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan.

“Perbedaan Pasal dan penetapan penahanan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai perbuatan para terdakwa dan tidak menghalangi para terdakwa memahami dakwaannya,” terang hakim, memastikan kelanjutan proses hukum dalam perkara ini.