Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan persepsi publik terkait perlindungan hukum bagi pembeli instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menegaskan bahwa skema perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tersebut tidak serupa dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Purbaya menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan pemerintah melalui instrumen tersebut bersifat terbatas. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk dana yang diinvestasikan ke dalam Patriot Bond atau Merah Putih Bond, bukan mencakup seluruh kekayaan atau aset investor secara keseluruhan.
“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya, bisa dikejar saja,” ujar Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Menurut Purbaya, aset maupun sumber penghasilan lain di luar instrumen tersebut tetap menjadi objek pemeriksaan hukum yang sah. Pemerintah tidak memberikan pengampunan menyeluruh terhadap harta investor sebagaimana yang terjadi dalam kebijakan tax amnesty.
“Uang yang masuk saja ke Patriot Bond diamankan, uang yang di luar mah terserah. Jadi tidak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini tidak. Hanya uang yang masuk ke situ saja,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai perlindungan bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK, negara memberikan jaminan perlindungan bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menetapkan bahwa data dan informasi dari pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
Kendati menuai perdebatan, Purbaya menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menarik dana yang selama ini tersimpan di luar sistem keuangan domestik. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.
“Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit, tapi menurut saya gampangnya, kan, uangnya masuk ke ekonomi kita,” ungkap Purbaya.
Ia pun mengajak para pemilik dana besar untuk segera memanfaatkan instrumen investasi tersebut selama periode penawaran yang ditetapkan pemerintah. Purbaya menyatakan pemerintah memberikan batasan waktu selama enam bulan bagi calon investor untuk menempatkan dananya.
“Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang, enam bulan saya kasih waktu masuk,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan likuiditas di dalam negeri melalui instrumen yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dengan adanya kepastian hukum yang spesifik pada dana yang diinvestasikan, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi aktif dari pemilik modal besar untuk berkontribusi langsung pada penguatan ekonomi nasional melalui skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond.







