Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan data dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, regulasi baru ini disahkan oleh Presiden pada tanggal 17 Juni 2026.
Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026. Perubahan regulasi ini dinilai krusial untuk merespons dinamika lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.
Pemerintah melalui pernyataan resmi menekankan bahwa Polri dituntut untuk terus beradaptasi. Langkah tersebut diperlukan guna meningkatkan kapasitas institusi dalam mengakomodasi kebutuhan organisasi, memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, serta mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Terdapat delapan poin substansi utama dalam revisi UU Polri ini. Pertama, adanya penegasan mengenai tugas dan tanggung jawab Kapolri yang kini mencakup penyelenggaraan kegiatan, pembinaan sumber daya manusia, hingga pemenuhan ketersediaan sarana dan prasarana. Kedua, dilakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
Ketiga, undang-undang ini mengakomodasi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas dalam proses pengangkatan anggota Polri. Keempat, terdapat pembaruan dalam mekanisme pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Poin kelima yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai pengisian jabatan di luar organisasi Polri. Pasal 28A mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, anggota Polri juga dapat menempati posisi tertentu atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
Poin keenam berkaitan dengan penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Berdasarkan Pasal 30 ayat 2, usia pensiun untuk tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Poin ketujuh mencakup penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi Polri. Terakhir, poin kedelapan adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai upaya memperkuat mekanisme pengawasan eksternal dan meningkatkan kualitas tata kelola institusi kepolisian ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan mendalam dari seluruh fraksi di parlemen sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.







