BeritaPolitik

Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

14
×

Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Sebarkan artikel ini
kejati-jabar-periksa-wabup-indramayu-sebagai-tersangka-korupsi-dprd
kejati jabar periksa wabup indramayu sebagai tersangka korupsi dprd

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sesuai surat panggilan yang telah dilayangkan kepada tersangka.

“Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejati Jabar, di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum,” kata Cahya di Bandung, Senin (22/6) dikutip dari Antara.

Cahya menjelaskan, pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Syaefudin sebagai tersangka setelah sebelumnya tidak memenuhi dua panggilan penyidik.

“Untuk tersangka undangan yang kedua,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF.

Cahya menyebut penyidik masih mendalami perkara itu melalui pemeriksaan terhadap para tersangka.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

“Sementara belum ada (tersangka baru), karena untuk proses penyidikannya masih berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029,” ujar Cahya.

Hingga kini, Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung.