Jakarta Utara – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik belum menerima permohonan resmi terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dari pihak tersangka.
Adam Deni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas bangunan dan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat permohonan tersebut secara resmi. Menurut Bima, hingga Senin (22/6), belum ada permintaan dari pihak tersangka untuk menempuh jalur damai atau penyelesaian di luar pengadilan.
Bima menegaskan bahwa penyidik saat ini tetap fokus pada pemenuhan berkas perkara, termasuk melengkapi keterangan saksi dan memperkuat barang bukti. Langkah ini dilakukan agar proses hukum terhadap tersangka dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain keterangan saksi, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya benda-benda yang mengalami kerusakan akibat aksi tersebut serta pakaian yang dikenakan tersangka saat peristiwa terjadi.
Salah satu barang bukti utama yang disita penyidik adalah sepucuk airsoft gun. Senjata tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk mengintimidasi petugas keamanan di lokasi kejadian sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Terkait insiden tersebut, pihak kepolisian memberikan peringatan keras bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme atau kekerasan. Bima memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Utara akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi pelanggaran hukum serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan intimidasi di ruang publik merupakan pelanggaran serius yang akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Peristiwa yang menjerat Adam Deni bermula ketika ia diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap fasilitas sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Selain merusak properti, tersangka juga dituduh melakukan tindakan intimidasi terhadap petugas keamanan setempat dengan cara memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik terus mendalami motif di balik tindakan tersebut sembari merampungkan seluruh kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.







