Life

Pramono Minta Satpol PP Awasi Ketat Larangan Perdagangan Anjing untuk Pangan

135
×

Pramono Minta Satpol PP Awasi Ketat Larangan Perdagangan Anjing untuk Pangan

Sebarkan artikel ini
1bdf75ae7f1c4bc7e40df4a7bdb8fc0c.jpg
1bdf75ae7f1c4bc7e40df4a7bdb8fc0c.jpg

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melarang aktivitas perdagangan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing untuk kebutuhan pangan. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 21 November 2025, namun implementasi di lapangan menjadi sorotan utama.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Pergub tersebut secara spesifik melarang penjagalan dan perdagangan HPR, terutama anjing dan kucing, yang berpotensi menyebarkan penyakit rabies.

“Saya sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, antaranya yang paling utama adalah anjing dan kucing,” kata Pramono pada Jumat (5/12/2025).

Meski demikian, Gubernur Pramono menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Ia memperingatkan jajarannya agar regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten.

“Maka dengan demikian, yang paling penting walaupun pergubnya sudah ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangan,” tegasnya.

Untuk memastikan penegakan aturan, Pramono mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan. Petugas di lapangan diminta menjaga konsistensi dalam menegakkan larangan tersebut.

Dalam Pasal 5 Pergub Jakarta Nomor 38 Tahun 2026, jenis HPR disebutkan meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya.

Lebih lanjut, Pasal 27A dalam Pergub yang sama melarang setiap orang dan/atau badan usaha memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan. Larangan ini berlaku baik dalam bentuk hewan hidup maupun produk olahan berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun sudah diolah.

Kemudian, Pasal 27B secara eksplisit melarang setiap orang dan/atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

89cdc83b2ef262c6a983d187cdd9fc78.jpg
Life

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyaluran kredit kendaraan bermotor (KKB) terus mengalami perlambatan tahun ini. Usai meningkatnya bunga acuan (BI Rate) ke level 5,5%, perlambatan KKB dikhawatirkan akan terus berlanjut. Data Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran KKB pada beberapa bulan terakhir ini masih mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan periode sama di tahun lalu. Misalnya pada April 2026, BI mencatat penyaluran KKB terkontraksi 9%…