News

PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Berantas Judol dan Pencucian Uang

33
×

PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Berantas Judol dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
1fd1444e2ae7a66d6a1b2a804f2eebe7.jpg
1fd1444e2ae7a66d6a1b2a804f2eebe7.jpg

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Dana tambahan tersebut direncanakan untuk memperkuat program pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga penanganan masifnya praktik perjudian daring di Indonesia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk lembaganya pada 2027 sebesar Rp 253,3 miliar dinilai belum memadai. Anggaran tersebut ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas. Pernyataan tersebut disampaikan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (17/6).

Menurut Ivan, pagu indikatif yang tersedia saat ini sebagian besar hanya mencukupi kebutuhan operasional rutin lembaga. Kebutuhan tersebut mencakup belanja pegawai hingga pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang menjadi tulang punggung analisis transaksi keuangan.

Secara rinci, alokasi anggaran yang ada saat ini meliputi gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 206 miliar, operasional kantor Rp 252,7 miliar, serta pemeliharaan dan operasional perkantoran sebesar Rp 26,7 miliar. Sementara itu, untuk pemeliharaan teknologi informasi dialokasikan dana sebesar Rp 19,3 miliar, dan untuk analisis serta pemeriksaan sektor narkotika maupun perjudian hanya sebesar Rp 660 juta.

PPATK memiliki mandat besar untuk menjalankan sejumlah program prioritas nasional pada 2027. Salah satu agenda utama adalah penguatan kerja sama internasional dalam kerangka keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF).

Selain itu, lembaga ini akan terus melanjutkan implementasi strategi nasional anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK juga dituntut meningkatkan hasil analisis dan pemeriksaan transaksi pada berbagai sektor strategis, termasuk korupsi, narkotika, perjudian, hingga perpajakan.

Ivan menegaskan bahwa lembaganya telah diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja (Renja) PPATK tahun 2027. Fokus utama dari kegiatan tersebut adalah penguatan peran Indonesia dalam keanggotaan FATF.

Untuk memastikan seluruh program tersebut berjalan optimal, PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar. Dana ini akan dibagi menjadi dua pos besar, yakni Rp 106,1 miliar untuk program dukungan manajemen dan belanja pegawai, serta Rp 410,3 miliar untuk program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Jika usulan ini disetujui, total kebutuhan dana PPATK pada 2027 akan mencapai Rp 769,7 miliar. Ivan menekankan bahwa tambahan dana tersebut sangat krusial untuk mengoptimalkan produk intelijen keuangan yang mampu mendukung penerimaan negara sekaligus memperkuat pemberantasan berbagai tindak pidana keuangan.

Terkait pengelolaan dana, Ivan memastikan PPATK berkomitmen untuk menjalankan anggaran secara transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan agar selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik secara efektif dan efisien. Penambahan anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas PPATK dalam menekan perputaran uang haram dari berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.