Berita

* **Positif Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Didik Kuncoro Terancam Seumur Hidup**

130
×

* **Positif Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Didik Kuncoro Terancam Seumur Hidup**

Sebarkan artikel ini
eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-positif-narkoba
eks kapolres bima kota akbp didik positif narkoba

Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, positif narkoba.

Hal ini terungkap dari tes sampel rambut.

Tes rambut dilakukan di laboratorium. Hasilnya positif narkoba.

Kombes Pol Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri mengungkapkannya dalam jumpa pers, Minggu (15/2) malam.

“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.

Tes rambut dianggap lebih efektif. Zat narkoba bisa terdeteksi hingga 90 hari.

Didik sudah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun, belum ditahan.

Saat ini, dia ditempatkan khusus (Patsus). Sidang etik akan digelar Kamis, 19 Februari 2026.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan sidang kode etik akan dilaksanakan Kamis (19 Februari).

Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

Polri menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.

“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Isir.

Keterlibatan Didik terungkap dari keterangan AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga tersangka.

Rabu, 11 Februari 2026, rumah Didik di Tangerang digeledah.

Ditemukan sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dan 2 butir Happy Five.