EcozoneHukum dan KriminalPemerintahan

Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji, Tindak Tegas Praktik Ilegal

43
×

Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji, Tindak Tegas Praktik Ilegal

Sebarkan artikel ini
polri-–-kemenhaj-bentuk-satgas-haji-2026,-lindungi-jemaah-dari-praktik-haji-ilegal
polri – kemenhaj bentuk satgas haji 2026, lindungi jemaah dari praktik haji ilegal

Jakarta – Polri dan Kementerian Haji (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan maksimal bagi calon jemaah dari ancaman praktik haji ilegal serta berbagai modus penipuan.

Kesepakatan pembentukan Satgas tersebut dicapai dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri, Dedi Prasetyo, di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah.

Wakapolri menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah. Pendekatan yang dilakukan mencakup langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran travel ilegal.

Selain edukasi, pengawasan di pintu keberangkatan, khususnya bandara internasional, akan diperketat. Polri mencatat masih maraknya praktik haji ilegal, dengan temuan 18 orang di Bandara Kualanamu, 50 orang di Bandara Ngurah Rai, dan lebih dari 700 orang di Bandara Soekarno-Hatta.

Di sisi lain, Polri juga terus memproses hukum pelaku penipuan terkait haji. Saat ini, terdapat 42 kasus penipuan yang sedang ditangani dengan total kerugian mencapai Rp92,64 miliar. Polri memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Jakarta – Polri dan Kementerian Haji (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan perlindungan maksimal bagi calon jemaah dari ancaman praktik haji ilegal serta berbagai modus penipuan yang merugikan masyarakat.

Kesepakatan pembentukan Satgas tersebut dicapai dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri, Dedi Prasetyo, di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan keamanan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah.

Wakapolri menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah. Pendekatan yang dilakukan mencakup langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran travel ilegal.

Selain edukasi, pengawasan di pintu keberangkatan, khususnya bandara internasional, akan diperketat. Polri mencatat masih maraknya praktik haji ilegal, dengan temuan 18 orang di Bandara Kualanamu, 50 orang di Bandara Ngurah Rai, dan lebih dari 700 orang di Bandara Soekarno-Hatta.

Di sisi lain, Polri juga terus memproses hukum pelaku penipuan terkait haji. Saat ini, terdapat 42 kasus penipuan yang sedang ditangani dengan total kerugian mencapai Rp92,64 miliar. Polri memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.