Jakarta – Polri mengajukan Red Notice ke Interpol terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendakwah asal Mesir, Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berada di luar negeri.
Langkah itu dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan Red Notice saat ini masih berjalan.
“Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri,” ujar Ricky.
Selain upaya pengejaran internasional, polisi juga mengungkap perkembangan baru terkait status kewarganegaraan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, status Warga Negara Indonesia milik Syekh Ahmad Al Misry disebut telah dicabut.
Saat ini, aparat Indonesia berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan terbaru pendakwah tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki.
Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang sejak November 2025 dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana di beberapa wilayah, termasuk luar negeri.
“Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir,” ungkap Nurul.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap para santri agar perkara tidak berlanjut. Para korban disebut mengalami trauma berat usai dugaan pelecehan itu terjadi.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan intimidasi hingga pemberian uang kepada korban agar laporan polisi dicabut dan kasus tidak diteruskan ke jalur hukum.
Meski tersangka kini berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya menjadi sorotan, Polri memastikan penanganan perkara tetap berjalan. Aparat menegaskan koordinasi internasional akan terus dilakukan demi membawa tersangka kembali ke Indonesia.







