Padang – Polresta Padang melarang keras pesta miras dan narkoba saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tempat hiburan malam wajib tutup pukul 00.00 WIB.
Larangan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan, miras, narkoba, dan pelanggaran jam operasional bisa memicu gangguan kamtibmas.
“Polresta Padang tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Polisi akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin dan razia.
Fokus pengawasan di kawasan hiburan, pusat keramaian, dan jalur lalu lintas utama.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau bekerja sama mematuhi aturan.
Warga diminta melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban.
Tujuannya, menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman dan nyaman.













