Pekalongan – Polres Pekalongan memusnahkan ribuan petasan dan balon udara hasil sitaan selama Lebaran hingga Syawalan 1447 H/2026 M. Pemusnahan dilakukan di Rowolaku, Kecamatan Kajen, Selasa (31/3/2026).
Pemusnahan dilakukan di area terbuka yang jauh dari pemukiman.
Hal ini dilakukan untuk keamanan dan antisipasi dampak ledakan.
Kapolres Pekalongan melalui Kasubsi Penmas menyatakan komitmen Polri menjaga kamtibmas.
Polri juga berkomitmen meminimalisir risiko bahaya bahan peledak ilegal.
“Kegiatan disposal ini untuk memusnahkan barang bukti hasil operasi selama Ramadhan dan Syawalan,” ujar Kasubsi Penmas.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,816 kg bubuk mercon dan berbagai jenis petasan siap pakai.
Salah satunya petasan jumbo sepanjang 1,5 meter dengan diameter 30 cm.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 8 petasan ukuran besar, 38 petasan ukuran kecil, dan 2 set petasan rentengan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan terkendali oleh tim Jibom.
Polres Pekalongan juga memusnahkan 66 balon udara tradisional.
Balon-balon ini disita karena diterbangkan liar dengan petasan.
Hal ini membahayakan jalur penerbangan dan jaringan listrik.
“Selain petasan, balon udara juga menjadi atensi kami,” tambah Kasubsi Penmas.
Menerbangkan balon udara liar berisiko memicu kebakaran dan gangguan teknis pada pesawat terbang.













