Maros – Polres Maros meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum polisi. Kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan komitmen untuk menangani kasus secara terbuka dan profesional.
“Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang melanggar hukum,” tegasnya.
Satreskrim Polres Maros meningkatkan status perkara sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti laporan masyarakat.
AKBP Douglas menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Personel yang bersalah akan diproses sesuai ketentuan, baik etik kepolisian maupun pidana umum.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi, 13 di antaranya anggota Polri yang bertugas di Polres Maros.
“Saat ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan,” kata AKBP Douglas, Sabtu (3/1).
Kapolres berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri di wilayah hukum Polres Maros.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan kejadian,” tutupnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.







