Jakarta – YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob menghadapi gelombang laporan dan penyelidikan polisi di dua wilayah, Jakarta dan Jawa Barat, setelah dugaan ujaran kebenciannya terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Persib Viking menjadi viral di media sosial. Kasus ini bermula dengan laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025, menyusul serangkaian aduan serupa di Polda Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menerima laporan yang diajukan oleh seorang pengacara berinisial CH. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut pada Ahad, 14 Desember 2025.
Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP.
Secara bersamaan, Polda Jawa Barat juga menerima beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob terhadap suku Sunda dan Viking. Aduan tersebut datang dari kelompok pendukung Persib serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Komisaris Besar Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal telah dimulai. Penyidik bahkan telah melakukan pemrofilan akun yang digunakan terduga pelaku. “Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar, serta sudah memulai penyelidikan,” tegas Hendra pada Jumat, 12 Desember 2025.
Polisi juga aktif melacak keberadaan Resbob yang diketahui berpindah-pindah. Informasi terakhir menunjukkan Resbob terlacak di beberapa lokasi seperti Jakarta dan Jawa Timur, sebelum akhirnya bergerak kembali menuju Jawa Tengah.
Kasus ini bermula ketika Resbob melontarkan ucapan yang diduga menghina pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siaran di platform YouTube. Tayangan tersebut kemudian viral di berbagai media sosial, memicu kemarahan publik dan berujung pada rentetan laporan polisi terhadap dirinya.







