Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 tersangka terkait kasus perusakan sejumlah kantor polisi pada akhir Agustus lalu. Empat di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Alfian Nurrizal, mengungkapkan para tersangka anak berstatus pelajar SMP dan SMA.
“Ada empat tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus perusakan kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur,” ujar Alfian, Senin (8/9).
Dua tersangka anak, FA (15) dan DA (15), terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur. FA diduga melempar batu sebanyak tiga kali, sementara DA juga melakukan pelemparan. Keduanya ditangkap pada 5 dan 6 September 2025.
Dua tersangka anak lainnya, MAR (17) dan ASA (17), ditangkap pada 5 September 2025. Mereka diduga melempar batu ke arah Kantor Polsek Duren Sawit dan menjarah sepeda di sebuah kafe.
Polisi menyebut, keempat tersangka anak ini terpengaruh konten di media sosial. “Mereka terbawa arus dari apa yang dilihat di media sosial,” jelas Alfian.
Keempat tersangka anak akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAI untuk penanganan lebih lanjut.
Alfian memastikan tidak ada anggota TNI yang terlibat dari 14 tersangka. “Tersangka ada 14 orang, sepuluh di antaranya dewasa dengan profesi yang beragam, sementara empat lainnya masih pelajar. Tidak ada anggota militer yang ditangkap,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan lima laporan polisi terkait penyerangan Mako Polres Jaktim, Polsek Duren Sawit, Polsek Cipayung, Polsek Ciracas, dan Polsek Jatinegara.







