Berita

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengeroyokan Santri di Maros

73
×

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengeroyokan Santri di Maros

Sebarkan artikel ini
polisi-tangkap-4-pelaku-pengeroyokan-8-santri-di-maros
polisi tangkap 4 pelaku pengeroyokan 8 santri di maros

Maros – Polres Maros menangkap empat tersangka terkait penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin, Maros Baru, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait kasus penyerangan yang mengakibatkan delapan orang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengungkapkan identitas keempat pelaku. Mereka adalah MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20).

“Motif penyerangan adalah balas dendam. Para pelaku merasa tidak terima karena rekan mereka dianiaya oleh salah satu santri,” ujar Iptu Ridwan, Sabtu (9/8).

Penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (30/7). Pemicunya adalah masalah pribadi antara seorang santri dan teman pelaku yang berujung pada aksi kekerasan.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar pesantren. Langkah ini diambil untuk mencegah aksi balas dendam susulan atau kejadian serupa.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.