Berita

Polisi Jabat di 17 Instansi: Langgar Putusan MK?

77
×

Polisi Jabat di 17 Instansi: Langgar Putusan MK?

Sebarkan artikel ini
6d65bb24cc531596ede95282c8754949.jpg
6d65bb24cc531596ede95282c8754949.jpg

Fenesia – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga negara telah memicu polemik serius. Aturan baru ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif mengisi posisi sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Kritik tajam dari sejumlah ahli hukum dan pengamat kepolisian memperingatkan potensi inkonsistensi hukum dan bahaya konstitusional. Perpol tersebut dianggap kembali membuka celah bagi penempatan polisi aktif di luar institusi Polri, padahal MK telah menghapus dasar hukum yang memungkinkan hal itu.

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menegaskan Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme kepolisian. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap lembaga negara.

“Putusan MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau pengunduran diri dari Polri,” jelas Agus, saat dihubungi pada Minggu (14/12/2025). Ia menambahkan, tidak ada pengecualian ‘penugasan internal’ menurut substansi putusan tersebut.

Sebelumnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 2/2002 tentang Polri, yang sebelumnya menjadi celah hukum untuk mengizinkan penugasan polisi oleh Kapolri, telah dihapus oleh MK. Agus menilai Perpol ini justru kembali membuka ruang jabatan sipil bagi anggota Polri aktif, meskipun secara administratif disebut sebagai “penugasan.”

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut Perpol No. 10/2025 berpotensi menimbulkan tindakan inkonstitusional. Ini bukan hanya pelanggaran serius dalam sistem pemerintahan, tetapi juga membahayakan sendi-sendi negara.

“Ini adalah praktik inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu.

Menurut Bambang, dampak Perpol ini tidak hanya terkait penugasan personel di 17 K/L, tetapi juga berimplikasi pada pelaksanaan UU lainnya, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dipaksakan, Perpol ini akan melanggar UU Polri dan UU ASN.

Ia juga menyoroti masalah meritokrasi, konflik kepentingan, dan dualisme kepemimpinan yang dapat muncul akibat penerapan Perpol tersebut.

Meskipun secara eksplisit MK hanya menghapus frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dari penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menurut Bambang bukanlah norma baru melainkan mengembalikan tafsir yang salah, Perpol 10/2025 tetap bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasannya, serta UU 20/2023 tentang ASN.

Menyikapi polemik ini, Bambang Rukminto mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan menganulir Perpol tersebut. Ia menyarankan Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) pascaputusan MK.

Selain itu, DPR juga diharapkan memanggil Kapolri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas munculnya peraturan Polri ini.

Perpol No. 10/2025 masih berpotensi dibatalkan, menurut Agus Riwanto. Mekanisme pembatalannya dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni uji materiil di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak berkepentingan, pengawasan dan tindakan administratif oleh Presiden, atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh instansi atau individu yang merasa dirugikan.