Berita

Polisi Gerebek Sindikat Oplos Gas Subsidi di Padang, Raup Puluhan Juta

157
×

Polisi Gerebek Sindikat Oplos Gas Subsidi di Padang, Raup Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
polisi-gerebek-sindikat-oplos-gas-subsidi-di-padang,-raup-puluhan-juta
polisi gerebek sindikat oplos gas subsidi di padang, raup puluhan juta

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek lokasi pengoplosan gas elpiji 3 Kg bersubsidi di sebuah rumah di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025). Tiga orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Polisi menangkap Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27) yang diduga sebagai pemilik dan pekerja pengoplosan gas ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencium bau gas menyengat di sekitar lokasi.

“Tempat ini milik pribadi dan tidak memiliki izin usaha,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, di lokasi penggerebekan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 150 tabung gas 3 kg, 80 tabung gas 12 kg, dan 4 tabung gas 50 kg. Polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos gas.

Andry menjelaskan, pelaku membeli regulator secara online dan mendapatkan tabung gas dari warung-warung di sekitar Kota Padang.

“Mereka mengumpulkan tabung dari warung, lalu menyuntikkan gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” jelasnya. “Kemudian menjualnya kembali ke warung-warung.”

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah beroperasi selama 8 bulan dan meraup keuntungan Rp 40 juta per bulan.

Polisi akan terus menindak penyalahgunaan gas bersubsidi. Andry mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 55 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Cipta Kerja.