Berita

KLH Investigasi Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin yang Pernah Disanksi

9
×

KLH Investigasi Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin yang Pernah Disanksi

Sebarkan artikel ini
de997cdfc82c9b23bdff4b159dcfdf9f.jpg
de997cdfc82c9b23bdff4b159dcfdf9f.jpg

Tangerang, Fenesia.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk menunda proses investigasi penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai langkah prioritas agar fokus utama petugas tetap pada upaya pemadaman api dan pencegahan penyebaran asap yang membahayakan warga sekitar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari penyebab pasti kebakaran tidak memungkinkan dilakukan saat api masih berkobar.

“Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran),” kata Rizal di Tangerang, Minggu (5/7).

Rizal menjelaskan bahwa penyelidikan hukum baru akan dimulai setelah seluruh proses pemadaman di area TPA dinyatakan selesai secara total.

Ia mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin sebelumnya telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH pada tahun 2025 karena tata kelola yang dinilai kurang baik.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait sebenarnya telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali di lokasi tersebut.

Namun, implementasi sistem tersebut dinilai berjalan lambat mengingat luas total lahan mencapai 33 hektare.

“Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil lima atau enam hektar. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektar ini enggak mungkin satu tahun, pasti,” ujar Rizal dikutip dari laman resmi kementerian, Minggu (5/7).

Titik api yang muncul saat ini dilaporkan berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebagai langkah preventif ke depan, KLH telah menjadwalkan evaluasi besar-besaran terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.

Di sisi lain, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, memaparkan bahwa pihaknya telah menerjunkan teknologi thermal drone untuk mendeteksi titik panas di lokasi.

“Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala,” jelas Diaz.

Selain pemantauan udara, pemerintah telah mengerahkan dua sistem pemantau keliling untuk mengukur kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran.

Data menunjukkan konsentrasi polutan seperti SO2, NO2, hingga PM 1.0 dan PM 2.5 sempat menyentuh angka 1.000, yang masuk dalam kategori sangat berbahaya bagi kesehatan.

Untuk mempercepat pemadaman, sebanyak 30 personel tim Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat telah dikerahkan ke lokasi.

Tim ini menggunakan metode injeksi air bertekanan tinggi untuk menjangkau titik api di bawah permukaan tumpukan sampah.

“Karena TPA ini mungkin bukannya tidak efektif, tapi kurang efektif kalau diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran, sehingga kita butuh bantuan Manggala Agni untuk melakukan inject sampai ke titik di bawah,” tutur Diaz.

Operasi pemadaman tersebut kini diperkuat dengan skema Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) hasil kolaborasi antara BNPB dan BMKG.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan kebakaran yang telah menghanguskan sekitar 15 hektare lahan sampah tersebut.