Jakarta – Polda Metro Jaya didesak segera menuntaskan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyusul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Hakim tunggal Suparna dalam putusannya memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas laporan terkait insiden tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai putusan ini menjadi titik terang bagi kepastian hukum di Indonesia serta menegaskan bahwa pengusutan harus menyasar pelaku di lapangan, aktor intelektual, hingga penyandang dana serangan.
Anggota TAUD, M. Nabil Hafizurohman, menekankan bahwa penyidikan oleh Polda Metro Jaya harus menyasar sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, putusan ini sekaligus mempertegas yurisdiksi peradilan umum dalam menangani kasus tersebut di luar proses yang saat ini tengah berjalan di peradilan militer.
“Kami menilai ada setidaknya 16 pelaku. Maka, itu harus diusut tuntas oleh Polda Metro Jaya,” tegas Nabil.
Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada analisis 34 titik rekaman CCTV yang dilakukan oleh Ravio Patra. Berdasarkan analisis tersebut, ditemukan indikasi keterlibatan lebih dari 4 orang, bahkan mencapai 16 pelaku. Selain itu, hakim turut mempertimbangkan desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut, khususnya terkait keterlibatan unsur sipil.
Putusan praperadilan ini memerintahkan agar laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, saat ini proses hukum terkait kasus penyiraman air keras tersebut masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat terdakwa dari unsur Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko, tengah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026).







