Ambon – Polda Maluku bertindak tegas. Seorang oknum anggota Polri, Aipda RP, ditangkap Propam atas dugaan terlibat perkelahian dan pengrusakan di sebuah guest house di Ambon.
Aipda RP diamankan setelah dilaporkan merusak fasilitas Guest House Almira pada Kamis (6/11/2025).
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, memastikan Aipda RP telah diperiksa intensif. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pemilik guest house dan sejumlah saksi.
“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegas Kombes Pol Indera Gunawan, Sabtu (8/11/2025).
Insiden bermula saat Aipda RP menegur seorang pengendara motor yang melintas di depan guest house. Teguran tersebut berujung pada perkelahian.
Tidak terima, Aipda RP bersama rekannya mendatangi guest house untuk mencari lawannya. Karena tidak menemukan orang yang dicari, Aipda RP diduga merusak meja resepsionis dan etalase kaca.
Pemilik guest house yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Call Center 110. Polisi bergerak cepat dan mengamankan Aipda RP.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan Polda Maluku.
“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri,” pungkasnya.







