MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbid Paminal) Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama. Keduanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan yang viral di media sosial. “Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media,” ujar Ferry kepada wartawan pada Selasa (25/11).
Ferry menambahkan, penonaktifan ini bertujuan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut juga dilakukan secara terpisah untuk menjaga independensi.
Ia menjelaskan, jika hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya pelanggaran, maka kedua perwira tersebut akan diaktifkan kembali ke posisi semula. Namun, apabila terbukti bersalah, keduanya akan dimutasi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta aturan yang berlaku.
“Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali,” kata Ferry. “Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku.”
Menurut Ferry, langkah penonaktifan dua pejabat di bidang Propam ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga integritas institusi. Hal ini juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.







