Berita

Saksi Kasus Suap MA Adukan Penyidik KPK ke Polisi

112
×

Saksi Kasus Suap MA Adukan Penyidik KPK ke Polisi

Sebarkan artikel ini
penyidik-kpk-diadukan-ke-bareskrim-polri-oleh-saksi-kasus-hasbi-hasan
penyidik kpk diadukan ke bareskrim polri oleh saksi kasus hasbi hasan

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Linda Susanti.

Linda, yang juga merupakan saksi dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, merasa asetnya disita secara tidak sah.

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, mengungkapkan penyitaan aset kliennya terjadi pada 11 Juli 2025 di safe deposit box Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan.

Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp700 miliar.

Deolipa merinci aset yang disita meliputi uang tunai SGD45 juta, US$300 ribu, 129 ribu Euro, 50 ribu Ringgit Malaysia, Sing$1 juta, Sing$200 ribu, dan US$80 ribu.

Selain itu, terdapat 12 batang emas (masing-masing 1 kg dengan surat resmi), 2 batang emas (masing-masing 1 kg tanpa surat resmi), sertifikat tanah dan bangunan di NTB, NTT, Minahasa, Ogan Ilir, serta sebuah kunci apartemen.

Linda mengklaim seluruh aset yang disita merupakan warisan dari orang tuanya di Australia dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” ujar Linda.

Pihaknya telah berupaya meminta KPK mengembalikan aset tersebut karena merasa tidak terkait dengan tindak pidana.

Namun, hingga saat ini aset tersebut belum dikembalikan.

Linda berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-haknya dan memberikan kepastian hukum.