Berita

Polda Sumut Bongkar Sindikat, Jual Delapan Bayi, Tangkap Tersangka

98
×

Polda Sumut Bongkar Sindikat, Jual Delapan Bayi, Tangkap Tersangka

Sebarkan artikel ini
polda-sumut-bongkar-jaringan-perdagangan-bayi,-8-tersangka-ditangkap
polda sumut bongkar jaringan perdagangan bayi, 8 tersangka ditangkap

Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat perdagangan bayi dan menangkap delapan tersangka di Kota Medan. Sindikat ini diduga telah menjual delapan bayi sejak 2023.

“Dari hasil penyelidikan, perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9).

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan. Rumah kos itu diduga menjadi lokasi praktik perdagangan bayi.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.

BDS alias TBD (24), ibu kandung bayi, meminta SRR (tante bayi) untuk menjual anaknya. SRR kemudian menghubungi perantara, AD dan SS, yang menawarkan bayi tersebut ke MS (bidan).

MS membeli bayi dari AD dan SS. Selanjutnya, PT dan JES membeli bayi dari MS dan hendak menjualnya ke MM alias BL, calon pembeli terakhir.

Ricko menjelaskan, jaringan sindikat ini terputus antara penjual dan pembeli. TPPO terakhir dilakukan terhadap bayi laki-laki yang baru lahir tiga hari.

Praktik perdagangan bayi ini bahkan mencapai antarprovinsi. Setiap bayi dijual dengan harga antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Saat ini, bayi tersebut dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan sementara bayi.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.