Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Arya ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Juli lalu.
Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
“Dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi, Jumat (9/1).
Meski begitu, penyelidik akan mendalami kembali kasus ini jika keluarga memiliki bukti baru yang valid.
Arya Daru ditemukan tewas di Guest House Gondia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan Arya meninggal bukan karena pembunuhan.
Polisi memastikan Arya meninggal karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal itu berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, termasuk psikologi forensik.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak, sebelumnya menyebut ada empat sidik jari di lakban yang melilit muka korban.
“Kemarin secara kesimpulan disampaikan tidak ada DNA orang lain selain Arya Daru. Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” kata Martin, Rabu (26/11/2025).
Polisi menyatakan hanya satu sidik jari yang layak diperiksa dan itu milik Arya.
Martin menilai seharusnya penyelidik tetap memeriksa tiga sidik jari lain di lakban itu.
Kuasa hukum lainnya, Nicolay Aprilindo, juga menilai pemeriksaan tiga sidik jari itu penting.
“Kami juga baru tahu ada tiga sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak,” tutur Nicolay.
“Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” sambungnya.







