Jakarta – Kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dinilai masih rendah.
Hal ini diungkapkan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Penilaian tersebut tertuang dalam ‘Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025’.
Laporan ini disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketua KTP2JB, Suprapto, mengatakan beberapa platform digital sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.
Namun, kerja sama ini dinilai belum memadai.
“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” kata Suprapto.
Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres).
Indikator ini dibagi menjadi empat bidang kerja.
Keempat bidang tersebut adalah: Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Pelatihan dan Program Jurnalisme; Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026.
Selain itu, platform juga dinilai tidak transparan dalam melaporkan anggaran kerja sama.
“Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan juga menilai bahwa perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah,” ujar Suprapto.
Suprapto menambahkan, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.












