BeritaPolitik

KPK Kejar Hanif Dhakiri, Dalami Praktik RPTKA Era Jabatannya

96
×

KPK Kejar Hanif Dhakiri, Dalami Praktik RPTKA Era Jabatannya

Sebarkan artikel ini
tak-hadir-pekan-lalu,-kpk-akan-panggil-lagi-hanif-dhakiri-di-kasus-tka
tak hadir pekan lalu, kpk akan panggil lagi hanif dhakiri di kasus tka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Hanif akan diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Heri Sudarmanto.

Heri adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan di era Hanif Dhakiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Hanif seharusnya diperiksa pekan lalu.

Namun, Hanif tidak hadir.

“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi,” kata Budi, Selasa (27/1) malam.

KPK masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan Hanif.

KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.

Heri diduga terlibat pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA.

Namun, KPK belum menahan Heri.

“Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang,” ujar Budi.

Uang tersebut diduga terkait proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menduga Heri menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024.

Uang itu diterima melalui rekening kerabat.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 8 tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah: Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Selama periode 2019-2024, para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA diduga menerima Rp53,7 miliar.

Selama penyidikan, sejumlah pihak telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp8,61 miliar.