Berita

Petani Sawit Kalbar-Kaltim Gugat PP 45/2025 ke MA

117
×

Petani Sawit Kalbar-Kaltim Gugat PP 45/2025 ke MA

Sebarkan artikel ini
ribuan-petani-sawit-skala-kecil-gugat-pp-45/2025-di-mahkamah-agung
ribuan petani sawit skala kecil gugat pp 45/2025 di mahkamah agung

Jakarta – Ribuan petani sawit dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11). Para petani menilai regulasi tersebut mencekik petani kecil dan berpotensi memicu konflik agraria.

Gugatan ini merupakan bentuk penolakan terhadap PP 45/2025 yang mengatur penertiban kawasan hutan.

Petani khawatir PP ini menjadi dasar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan mereka.

Edi Sabirin, perwakilan petani dari Kabupaten Kapuas Hulu, menyebut PP 45/2025 tidak berpihak pada petani kecil.

“PP 45/2025 menjadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami,” kata Edi usai melayangkan gugatan.

Gugatan menyoroti sanksi denda administrasi hingga Rp 45 juta per hektar.

Selain itu, petani juga resah dengan ancaman penyitaan lahan untuk diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas Palma).

Edi mengungkapkan, lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kini diklaim masuk kawasan hutan.

“Masyarakat kami sangat terganggu secara moral dan mental. Kami berharap negara memperhatikan masalah ini dengan serius,” ujar Edi.

Lahan seluas 1.600 hektar milik 600 petani telah dipasangi plang penyegelan oleh Agrinas Palma/Satgas PKH tanpa komunikasi.

Rafi, petani sawit Desa Jone di Kabupaten Paser, mengatakan ribuan petani di desanya terancam penyegelan lahan yang telah ditanam sejak 1995.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menegaskan penerapan PP 45/2025 menimbulkan ketakutan dan potensi pemiskinan.

“Sanksi denda sebesar Rp 45 juta per hektar sangat tidak proporsional dan akan memiskinkan petani,” jelas Sabarudin.

Tim kuasa hukum petani, Gunawan, meminta pemerintah mengaktifkan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

SPKS dan petani berharap MA membatalkan PP 45/2025, menghapus sanksi denda, dan menghentikan penyitaan lahan.