BeritaEcozonePemerintahan

Permen BUMN Dinanti: Jalan Bebas Utang 1 Juta Debitur UMKM

129
×

Permen BUMN Dinanti: Jalan Bebas Utang 1 Juta Debitur UMKM

Sebarkan artikel ini
202505011222 main.cropped 1746076965
Foto : Internet

FENESIA – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, saat ini menantikan aturan terbaru. Aturan ini diperlukan agar penghapusan utang 1.097.155 debitur UMKM dapat terlaksana. Total nilai piutang UMKM yang ada di perbankan mencapai Rp14,8 triliun.

Menurut Maman, anggaran penghapusan utang UMKM telah Himpunan Bank Negara (Himbara) sepakati. Namun, kendala utama terletak pada persyaratan restrukturisasi piutang macet UMKM.

Persyaratan inilah yang kemudian membuat proses penghapusan utang UMKM berjalan lambat. Hingga 11 April 2025, pemerintah baru berhasil menghapus utang untuk 19.375 debitur UMKM. Total nilai utang yang berhasil dihapus mencapai Rp486,10 miliar.

Sekarang upaya menghapus piutang 1 juta nasabah bermasalah coba direstrukturisasi.

Persyaratan restrukturisasi ini tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a. Selain itu, Undang-Undang P2SK Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3) juga mengatur hal serupa. Maman menjelaskan bahwa aturan tersebut menyebutkan Himbara dapat menghapus utang UMKM jika sudah direstrukturisasi.

Akan tetapi, restrukturisasi efektif jika nilai piutang macetnya besar. Sementara itu, nilai utang mikro relatif kecil. Bahkan, biaya restrukturisasi berpotensi jauh lebih besar daripada nilai utangnya. “Masalahnya, usaha mikro sulit untuk direstrukturisasi,” kata Maman.

Ia mencontohkan, utang sebesar Rp20 juta dapat memiliki biaya restrukturisasi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Maman kini menunggu Peraturan Menteri BUMN.

Peraturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Nantinya, Permen BUMN ini akan mengatur detail penghapusan syarat restrukturisasi.

“Alhamdulillah, revisi undang-undang BUMN kemarin menyiapkan payung hukum,” jelasnya.

Payung hukum ini memberikan ruang bagi bank-bank Himbara. Tujuannya agar bank dapat melakukan penghapusan piutang usaha mikro tanpa restrukturisasi. Setelah Permen BUMN terbit, pihaknya dapat lebih masif melakukan penghapusan utang UMKM. Targetnya adalah 1 juta debitur. “Tidak adanya syarat restrukturisasi dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM,” pungkas Maman.

7708174bdce75da89a9be7c83dcd7314.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas Voli Putri U-18 Indonesia bangkit dari ketertinggalan satu set untuk mengalahkan Mongolia 3-1 (22-25, 25-20, 25-12, 25-17) pada laga klasifikasi peringkat ketujuh AVC Girls U18 2026. Kemenangan tersebut memastikan Srikandi Muda menutup kejuaraan dengan finis di posisi ketujuh Asia setelah sebelumnya gagal melaju ke semifinal. Dominasi Indonesia terlihat sejak set kedua, dengan permainan yang semakin solid baik dalam…