Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kritik keras keputusan KPU RI yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres. Perludem menilai langkah ini melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Peneliti Perludem, Haykal, menyatakan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mencederai prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegas Haykal, Selasa (16/9).
Haykal menjelaskan, publik kehilangan akses penting untuk mengenal lebih dekat para kandidat presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pengecualian informasi yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) yang mengharuskan pengecualian dilakukan secara ketat dan mempertimbangkan kepentingan publik.
“Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar,” kata Haykal. Ia menambahkan, banyak data yang seharusnya bisa dibuka ke publik sesuai UU PDP.
Haykal menegaskan, informasi mengenai kandidat capres dan cawapres adalah informasi publik yang penting bagi pemilih.
Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.
Dokumen yang dirahasiakan meliputi e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, ijazah, hingga LHKPN.
Ketua KPU Afifuddin berdalih, ketentuan ini hanya penyesuaian terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.
“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).







