Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak transparan dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Desakan ini disampaikan langsung kepada KPK.
Anggota Syuriah PBNU, Abdul Muhaimin, menyampaikan aspirasi ini saat beraudiensi dengan KPK, Jumat (26/9).
PBNU meminta KPK segera menetapkan tersangka dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kasus ini.
“Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas, transparan, dan adil,” tegas Muhaimin di Gedung KPK.
Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pertemuan dengan PBNU.
Namun, Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan terburu-buru karena proses penyidikan masih berjalan.
“Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung,” ujar Budi.
Saat ini, KPK fokus memeriksa pihak-pihak terkait, terutama biro travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Jawa Timur.
KPK membutuhkan waktu untuk menuntaskan kasus ini karena melibatkan sekitar 400 travel dan aliran dana ke banyak pihak.
KPK juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mengejar pihak yang diduga menjadi juru simpan uang hasil korupsi.
Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti seperti dokumen, alat elektronik, kendaraan, dan properti.







