BeritaEcozoneHukum dan Kriminal

Pengadilan Tolak Gugatan Elon Musk Terhadap Sam Altman dan OpenAI

6
×

Pengadilan Tolak Gugatan Elon Musk Terhadap Sam Altman dan OpenAI

Sebarkan artikel ini
elon-musk-kalah-gugatan-lawan-sam-altman-dan-openai-di-pengadilan
elon musk kalah gugatan lawan sam altman dan openai di pengadilan

Oakland – Miliuner pemilik SpaceX dan Tesla, Elon Musk, menelan kekalahan dalam gugatan hukum terhadap OpenAI dan CEO-nya, Sam Altman. Juri pengadilan di Oakland memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan Musk telah kedaluwarsa karena terlambat diajukan.

Setelah melakukan musyawarah selama 90 menit, juri menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima berdasarkan hukum ketentuan pembatasan waktu atau statute of limitations.

Meski putusan juri bersifat advisory, Hakim Yvonne Gonzalez Rogers menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadilan menerima temuan juri sebagai keputusan resmi.

“Pengadilan kini mengonfirmasi indikasi sebelumnya bahwa mereka akan menerima temuan juri sebagai temuannya sendiri,” ujar Rogers, Senin (18/5).

Hakim Rogers menambahkan bahwa terdapat bukti yang cukup kuat untuk mendukung temuan juri tersebut. “Saya kira ada sejumlah besar bukti untuk mendukung temuan juri, itulah sebabnya saya siap untuk menolaknya di tempat,” lanjutnya.

Musk, yang merupakan salah satu pendiri dan penyandang dana awal OpenAI dengan total sumbangan US$38 juta, melayangkan gugatan pada 2024. Ia menuduh Sam Altman, Greg Brockman, dan OpenAI telah mencuri lembaga amal serta memperkaya diri secara tidak sah saat perusahaan beralih ke struktur nirlaba.

“Saya sudah menjadi orang bodoh. Saya memberi mereka pendanaan gratis untuk membuat sebuah startup,” ungkap Musk di hadapan pengadilan awal bulan ini.

Di sisi lain, tim pengacara OpenAI berargumen bahwa perusahaan tetap setia pada misi awalnya. Mereka menilai Musk baru mengajukan gugatan setelah mendirikan perusahaan kecerdasan buatan miliknya sendiri, xAI. Juri sepakat dengan argumen tersebut, dengan temuan bahwa Musk sudah mengetahui perilaku yang dipermasalahkan setidaknya sejak 2021.

“Temuan juri mengonfirmasi bahwa inti dari gugatan ini adalah upaya munafik untuk menyabotase pesaing,” kata pengacara OpenAI, William Savitt. “Faktanya, OpenAI adalah organisasi nirlaba yang digerakkan oleh misi dan telah serta akan terus setia pada misi tersebut,” imbuhnya.

Dalam gugatannya, Musk menuntut OpenAI mengembalikan lebih dari US$130 miliar kepada sayap nirlaba, memecat Altman dan Brockman, serta membatalkan restrukturisasi korporat. Microsoft, yang turut digugat atas tuduhan membantu dan bersekongkol, menyambut baik putusan ini.

“Fakta dan kronologi dalam kasus ini sudah lama jelas, dan kami menyambut baik keputusan juri untuk menolak klaim-klaim ini sebagai tidak tepat waktu,” kata juru bicara Microsoft.

Persidangan ini juga mengungkap berbagai informasi publik baru, mulai dari peran Google dalam pendirian OpenAI, opsi penggalangan dana melalui kripto, hingga hubungan pribadi Musk dengan eksekutif OpenAI, Shivon Zilis.

Pasca putusan, Musk meluapkan kekecewaannya melalui platform X dengan menyebut Hakim Rogers sebagai hakim aktivis yang mengerikan. Sementara itu, pengacara utama Musk, Marc Toberoff, menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

“Ini pada intinya adalah sebuah kegagalan keadilan,” tegas Toberoff dalam konferensi pers.

ba1f0d2b59dd4b6c9d8c4ec918fefd63.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. Nilai tukar rupiah kembali tertekan dan menembus level Rp 17.700 per dolar Amerika Serikat (AS), mencetak rekor terlemah sepanjang sejarah pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Di tengah tekanan terhadap mata uang domestik tersebut, sejumlah aset kripto alternatif (altcoin) justru mencatat penguatan signifikan. Baca Juga: Melihat Arah Saham CPO dan Batubara di tengah Rumor Badan Ekspor Komoditas Berdasarkan data CoinGecko,…