Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap Tempo. Putusan sela dibacakan pada Senin, 17 November 2025.
“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi putusan tersebut. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Pengadilan juga mengharuskan Kementerian Pertanian selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku. Mereka menyatakan Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.
Tim hukum Tempo juga menekankan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diwajibkan dalam UU Pers. Mereka juga menilai gugatan Amran adalah bentuk *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP).
Selain itu, kuasa hukum Tempo berpendapat bahwa penggugat tidak memiliki *legal standing* untuk mengajukan gugatan. Alasannya, pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Objek sengketa adalah pemberitaan mengenai aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah, bukan tentang penggugat.
Tim hukum Tempo juga menuding gugatan ini sebagai penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk. Mereka mengindikasikan adanya intimidasi melalui tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.
Mereka juga menyebut gugatan Amran salah alamat. Berita yang dipersoalkan dipublikasikan oleh tempo.co, yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka juga menilai Amran tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum yang jelas.
Amran menggugat Tempo secara perdata sebesar Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.
Artikel tersebut dilengkapi sampul bergambar karung beras dengan judul yang sama, yang ditayangkan di media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Artikel tersebut membahas upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram.







