Jakarta – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI berujung ricuh. Fasilitas umum dan kendaraan menjadi sasaran perusakan massa pada Senin (25/8).
Mobil seorang ASN rusak akibat aksi tersebut. Sejumlah CCTV milik Pemprov DKI Jakarta di Pejompongan juga menjadi sasaran vandalisme.
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan perusakan mobil ASN. Korban telah membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.
“Korban merasa dirugikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (27/8).
Ade Ary menjelaskan, korban berinisial BB dihadang massa saat melintas di depan Senayan Park. Massa merusak mobil dengan memukul menggunakan kayu dan batu.
Akibatnya, kaca dan bodi mobil korban mengalami kerusakan.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyayangkan perusakan CCTV. Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menduga perusakan dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik,” kata Budi.
Diskominfotik DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya menegaskan pelaku akan diproses sesuai hukum.
“Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tegas Budi.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah pelajar juga terpantau ikut bergabung. Massa bahkan menjemput para pelajar agar bisa masuk ke lokasi demo setelah sebelumnya dihalau petugas kepolisian.







