Berita

Pemprov Sumut Rampungkan Dokumen Rehabilitasi Pascabencana untuk Pemulihan Daerah

111
×

Pemprov Sumut Rampungkan Dokumen Rehabilitasi Pascabencana untuk Pemulihan Daerah

Sebarkan artikel ini
88ab6d9c0ea763da5e325a005e798ea8.jpg
88ab6d9c0ea763da5e325a005e798ea8.jpg

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pada akhir Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar utama pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan komitmen tersebut dalam rapat koordinasi daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. Rapat tersebut membahas progres penyusunan R3P.

“Sesuai jadwal, saat ini penyusunan rancangan sedang berjalan. Setelah itu, akan dilakukan konsultasi dan konsolidasi. Kami menargetkan finalisasi R3P provinsi pada akhir Januari, untuk kemudian ditandatangani gubernur,” ujar Sulaiman, Rabu (7/1/2026).

Saat ini, pengisian tabel pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) masih diproses oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov Sumut berupaya mempercepat proses ini melalui sinkronisasi, inventarisasi, dan validasi data.

R3P akan menjadi landasan hukum dan operasional dalam pemulihan wilayah terdampak bencana. Dokumen ini merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat, mencakup sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebelumnya telah menginstruksikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Rumah Terdampak Bencana untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada korban. Saat ini, 15 daerah telah menerbitkan SK tersebut, sementara Kota Tebingtinggi dan Medan masih dalam proses. Kabupaten Asahan dan Batubara dilaporkan tidak mengajukan penerbitan SK.

Penerbitan SK diharapkan mempercepat pemulihan pascabencana di Sumut, terutama bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang. Bantuan yang disalurkan diharapkan dapat mengurangi jumlah pengungsi dan memungkinkan masyarakat untuk kembali beraktivitas.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan pascabencana berupa uang tunai untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga, jaminan hidup, serta bantuan modal usaha. Santunan juga disiapkan bagi korban meninggal dunia dan luka berat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menekankan pentingnya kecepatan dalam pendataan dan penetapan SK provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor. Dengan demikian, warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang dapat segera menerima bantuan dan kembali beraktivitas.

“Kuncinya adalah kecepatan data. Jika data cepat, masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang akan cepat mendapat bantuan, bisa pulang, membersihkan rumah, dan memulai aktivitas,” pungkas Tito.