Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan tingginya volume sampah plastik di kota tersebut.
Pembatasan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3479/2025. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, sampah plastik menyumbang hingga 20 persen dari total jenis sampah lainnya. “Surat edaran wali kota ini hadir untuk menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan, tidak hanya oleh warga masyarakat, tetapi juga seluruh pelaku usaha,” terang Rajwan. Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi salah satu upaya efektif untuk mereduksi sampah yang menumpuk di depo.
Pihak DLH akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan pembatasan plastik ini. Rajwan mencontohkan, supermarket nantinya tidak akan menyediakan kantong plastik, sehingga masyarakat diwajibkan membawa tas belanja dari rumah. Apabila toko masih menyediakan kantong plastik sekali pakai, harganya akan dibuat lebih mahal sebagai insentif agar masyarakat beralih menggunakan tas belanja pribadi.
Rajwan juga menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak hanya menyasar masyarakat umum dan pelaku usaha, tetapi juga akan diterapkan secara ketat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri.
Langkah serupa telah lebih dulu diambil oleh beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, dan Bali, yang telah menerapkan kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai dalam beberapa tahun terakhir. Umumnya, kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur, wali kota, atau peraturan daerah yang mewajibkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini sejalan dengan target Pemerintah Indonesia untuk mengurangi sampah plastik nasional hingga 30 persen pada tahun 2030, yang telah didukung dengan berbagai regulasi penguatan pembatasan plastik sekali pakai.







