Berita

Pemko Padang Dorong 50 Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal dan Higiene Pangan

14
×

Pemko Padang Dorong 50 Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal dan Higiene Pangan

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-percepat-sertifikasi-halal-dan-higiene-pangan-pelaku-usaha
pemko padang percepat sertifikasi halal dan higiene pangan pelaku usaha

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar penyuluhan higiene sanitasi pangan sekaligus sosialisasi sertifikasi halal bagi 50 pelaku usaha makanan jajanan di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat standar keamanan pangan di Kota Padang sekaligus mendukung visi Kota Gastronomi.

Program tersebut melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat.

Para peserta yang hadir merupakan pelaku usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan yang tergabung dalam kelompok inkubasi di 11 kecamatan se-Kota Padang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan bahwa standar tinggi dalam pengolahan pangan merupakan kewajiban bagi pelaku usaha.

Ia juga mendorong para pengusaha untuk segera mengantongi label higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan bagi konsumen.

“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujar Dessy.

Dessy mengatakan kegiatan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Padang dalam menciptakan lingkungan kota yang sehat.

Ia menegaskan bahwa produk yang layak konsumsi harus melalui proses pengolahan yang memenuhi standar sanitasi ketat.

Selain aspek kesehatan, pendampingan legalitas usaha juga menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut.

Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menyatakan komitmen instansinya untuk membantu pelaku usaha mendapatkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” tegas Hendro.

Hendro berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus menyelesaikan aspek legalitas.

Dengan kelengkapan izin tersebut, daya saing produk kuliner lokal diharapkan semakin meningkat di pasaran.