BeritaHukum dan KriminalPemerintahan

Pemkab Gresik Laporkan Oknum ASN Terlibat Penipuan Rekrutmen PNS

49
×

Pemkab Gresik Laporkan Oknum ASN Terlibat Penipuan Rekrutmen PNS

Sebarkan artikel ini
sk-asn-palsu-gresik:-korban-bertambah,-mantan-pns-diduga-terlibat
sk asn palsu gresik: korban bertambah, mantan pns diduga terlibat

Gresik – Kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, diduga kuat melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan seorang mantan ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi indikasi keterlibatan dua orang tersebut. Temuan hasil penelusuran internal ini pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Salah satu terduga pelaku yang merupakan mantan ASN diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku tersebut sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan akibat pelanggaran prosedur dalam perekrutan tenaga honorer.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” ujar Washil, Minggu (12/4).

Modus yang dijalankan pelaku adalah dengan memanfaatkan celah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi. Para korban dijanjikan jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Menurut Washil, nilai uang yang diminta pelaku kepada para korban bervariasi, yakni mencapai puluhan juta rupiah per orang.

Aksi penipuan ini terungkap setelah jumlah korban terus bertambah. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada Jumat (10/4).Gresik – Kasus penipuan bermodus penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan seorang mantan ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi indikasi kuat keterlibatan dua orang tersebut. Temuan internal ini pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Washil menjelaskan, salah satu terduga pelaku yang merupakan mantan ASN diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Pelaku tersebut sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan akibat pelanggaran prosedur dalam perekrutan tenaga honorer.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” ujar Washil, Minggu (12/4).

Aksi penipuan ini terungkap setelah jumlah korban terus bertambah. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Jumat (10/4).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan celah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi. Korban dijanjikan jalan pintas untuk diangkat menjadi ASN dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

“Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” pungkasnya.