Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) bersama sejumlah organisasi lintas iman berencana melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil lantaran pernyataan Kalla dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memicu konflik horizontal.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menoleransi narasi yang disampaikan Kalla karena dianggap berisiko memecah belah masyarakat.

“Dalam ajaran Kristen, membunuh adalah dosa besar. Pernyataan tersebut bisa menyesatkan masyarakat dan memicu perpecahan,” ujar Sahat.

Senada dengan hal tersebut, advokat Stein Siahaan menyatakan bahwa pernyataan Kalla dapat dijerat dengan pasal pidana terkait penyebaran kebencian berbasis SARA. Ia menekankan pentingnya tindakan hukum agar intoleransi tidak dinormalisasi, terutama jika dilakukan oleh tokoh publik.

Keputusan tersebut diambil dalam forum yang digelar di Kantor GAMKI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (12/04), yang dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat.

Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya menyusun pernyataan sikap dari sisi teologi, hukum, dan toleransi. Selain itu, mereka akan melaporkan kasus ini ke kepolisian dan DPR dengan dukungan saksi serta tim kuasa hukum.

Pelaporan rencananya tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke Medan, Surabaya, NTT, dan Sulawesi Utara. Gerakan ini turut melibatkan organisasi lintas iman, termasuk Pemuda Katolik, serta mempertimbangkan dukungan dari lembaga resmi seperti Komnas HAM.

Selain menempuh jalur hukum, forum tersebut juga menyiapkan langkah konsolidasi doa dan penggalangan sumber daya agar proses pelaporan dapat berjalan hingga tuntas.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *