Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan masa transisi kebijakan ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, ferro alloy, dan minyak sawit mentah (CPO), melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal sebelum aturan tersebut diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa selama periode peralihan yang berlangsung hingga akhir 2026, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa. Namun, perusahaan wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI selaku BUMN ekspor.
Selama periode transisi ini, pemerintah juga akan melakukan evaluasi mendalam pada tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menentukan tahapan implementasi kebijakan selanjutnya.
Dalam teknis operasional masa transisi tahap pertama, perusahaan tetap bertanggung jawab atas dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga pemenuhan kewajiban perizinan dan pembayaran pajak ekspor. Pelaporan data ekspor ini akan dilakukan melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Sesuai arahan pemerintah, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui Sistem CEISA dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tetap dilakukan oleh perusahaan eksportir bersangkutan dengan tetap melaporkannya kepada PT DSI.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, kebijakan akan memasuki tahap kedua mulai 1 Januari 2027. Pada fase ini, seluruh operasional ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran, akan dikelola sepenuhnya oleh PT DSI.
Pemerintah menyatakan bahwa periode transisi ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem internal, sehingga implementasi penuh di awal tahun depan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu roda perdagangan komoditas strategis nasional.







