Feed
Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Cuti Bersama Idul Fitri Hanya Satu Hari

FENESIA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy resmi mengeluarkan larangan mudik, pada Jumat (26/3).
Keputusan tersebut dipilih Muhadjir usai rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3). “Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 masyarakat dilarang mudik Lebaran,” ungkapnya.
Dia mengatakan, keputusan tersebut ditempuh untuk mengurangi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucapnya.
Muhadjir menekankan larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku untukASN, pegawai BUMN, maupun TNI/Polri, namun juga bagi pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Mengenai cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan yaitu 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19. “Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” katanya.
