BeritaPemerintahanPolitik

Pemerintah Perpanjang Transisi, Jamin PPPK Bebas PHK

31
×

Pemerintah Perpanjang Transisi, Jamin PPPK Bebas PHK

Sebarkan artikel ini
pemerintah-jamin-tak-ada-phk-massal-pppk
pemerintah jamin tak ada phk massal pppk

Jakarta – Pemerintah memastikan kepala daerah dan jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu resah terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan itu akan diperpanjang masa transisinya dan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Tingkat Menteri antara Menteri PANRB Rini Widyantini, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan langkah itu ditempuh untuk memberi kepastian kepada pemerintah daerah dan jutaan PPPK bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tersebut.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” kata Rini.

Mendagri Tito Karnavian menyebut solusi itu lahir untuk meredam kekhawatiran daerah dan para PPPK. Ia mengatakan, sejumlah daerah bahkan sempat merencanakan menghentikan PPPK karena khawatir melanggar Pasal 146 UU HKPD.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegas Tito.

Tito menjelaskan, penggunaan UU APBN sebagai dasar pengaturan dilakukan sesuai asas hukum yang berlaku. Karena itu, kepala daerah diminta tidak khawatir apabila belanja pegawainya melebihi 30 persen.

“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” ucapnya.

Pemerintah pusat juga berjanji ikut turun tangan membantu program pembangunan di daerah yang anggarannya terserap untuk belanja pegawai.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” kata Tito.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menjalankan skema tersebut.

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…