Berita

Pemerintah Libatkan UMKM dan Koperasi Daerah Kelola Sumur Minyak

99
×

Pemerintah Libatkan UMKM dan Koperasi Daerah Kelola Sumur Minyak

Sebarkan artikel ini
bahlil:-45-ribu-sumur-minyak-akan-dikelola-rakyat-lewat-umkm-dan-koperasi-daerah
bahlil: 45 ribu sumur minyak akan dikelola rakyat lewat umkm dan koperasi daerah

Jakarta – Pemerintah memberikan lampu hijau bagi masyarakat lokal untuk mengelola 45 ribu sumur minyak rakyat.

Kesempatan ini terbuka melalui skema kerja sama dengan UMKM, koperasi, dan BUMD.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat daerah dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sumber daya alam (SDA).

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan penguasaan dan pengelolaan kekayaan SDA sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Selama ini, menurut Bahlil, sumur minyak rakyat belum memiliki legalitas yang jelas.

Pemerintah berupaya menata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Sebanyak 45 ribu sumur telah diinventarisasi di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah akan merekomendasikan koperasi, UMKM, dan BUMD lokal untuk mengelola sumur-sumur tersebut.

Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman menyatakan dukungannya melalui pembinaan dan pendampingan pelaku usaha.

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik kebijakan ini.

Al Haris menilai kebijakan ini dapat mengurangi risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat praktik ilegal.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan Pertamina membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari ICP dan mekanisme pembayaran yang cepat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produksi minyak nasional, kemandirian energi, dan pemerataan ekonomi di daerah.